Sabtu, 08 Maret 2014

Menyoal label halal


Produk Mony Cincau Honey yang saya beli di Hypermart Pejaten Village (6/3), tidak ada label halalnya

Mungkin karena tinggal di Indonesia -negara yang mayoritas warga negaranya terdaftar beragama Islam-, kita jadi sering menganggap produk apapun yang beredar di sini semuanya halal. Entah itu minuman kemasan, makanan pinggir jalan, atau obat-obatan, kita beli dengan seenaknya saja. Hampir tidak pernah memeriksa terlebih dahulu, apakah ada label halal-nya?

Memang sih cap halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut cuma label, yang bukan berarti dengan kealpaannya membuat suatu makanan berubah jadi haram seketika. Namun sebagai umat muslim tidak dapat dipungkiri juga, bahwa label halal merupakan salah satu indikator keyakinan. Terutama terkait keyakinan apakah suatu produk aman untuk dikonsumsi?

Pasalnya halal itu kan terkait dengan banyak faktor. Kalau hanya melihat dari bahan-bahannya, apakah halal atau tidak? Mungkin kita bisa cek dari tabel ingridient suatu produk. Namun halal kan bukan hanya soal bahan-bahan, tapi juga cara mengolahnya sampai dengan efek dari makanan tersebut setelah dikonsumsi. Pertanyaannya apa iya kita sanggup untuk meneliti faktor-faktor tersebut? 

Maka dari itu label halal menjadi sangat penting. Di sini MUI berfungsi sebagai kepanjangan tangan kita, yang mengecek semua faktor halal tersebut telah terpenuhi pada suatu produk makanan tertentu. Terlepas dari MUI diberitakan telah mengkomersialisasikan label halal. Terlepas dari berita-berita negatif tentang MUI lainnya. Tugas kita selanjutnya sebenarnya sangat simpel yaitu tinggal percaya terhadap otoritas MUI dan mengecek keberadaan label halal dalam kemasan produk makanan atau minuman yang ingin dibeli.

Kalau ada label halalnya berarti aman untuk dikonsumsi. Kalau tidak ada label halal, tentu kita berhak untuk ragu atau bahkan tidak mengonsumsinya sama sekali. Karena sesungguhnya kalau kita meragukan label halal MUI, berarti akan ada banyak sekali produk yang tidak aman untuk dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Padahal saat ini produk makanan atau minuman yang beredar di pasaran, belum semuanya mencantumkan label halal dalam kemasannya.

Kalalu sudah begitu, keputusannya tentu di tangan kita masing-masing. Akhir kata, saya cuma ingin berbagi sebuah pepatah lama. "Kita adalah apa yang kita makan". Semoga bermanfaat.
    
You C1000 tak menempelkan label halal di kemasannya, Giant Kandang Ayam - Pondok Melati (8/3)

Tao Kae Noi tak menempelkan label halal di kemasannya, Giant Kandang Ayam - Pondok Melati (8/3)

Susu kental manis Frisian Flag mencantumkan label halal, sedangkan yang merek Giant tidak mencantumkannya.

3 komentar:

  1. Mas...asal tau aja ya.... untuk produk mony cincau itu ada label halalnya dan sudah bersertifikat dari MUI.... coba mas beli lg atw lihat lg kmasannya... thx..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mbak, tapi pas saya beli awal maret lalu blom ada label halalnya
      Terimakasih infonya :)

      Hapus
  2. alhamdulillah
    akhirnya bisa mengecek produk halal
    terima kasih artikelnya

    BalasHapus