Selasa, 27 Desember 2011

Helm, Curhat, dan Twitter

Favorit saya: "SUDAH GANTENG, PUNYA DUIT, MASIH PERJAKA LAGI"
Helm, fungsinya memang vital bagi keselamatan pengguna sepeda motor yaitu sebagai pelindung kepala. Untuk itu sejak tahun 2009, pemerintah mengeluarkan UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang isinya: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia". Dan jika peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,00. 

Namun selain fungsinya sebagai pelindung kepala, helm ternyata punya fungsi lain. Salah satunya yaitu sebagai tempat CURHAT. Seperti helm yang saya temui ini. Mungkin si empunya helm bukan tipe orang yang bisa bercerita pada kawannya, atau mungkin dia tidak punya kawan sehingga harus memilih helm sebagai tempatnya mengadu. 



Apapun alasannya, yang jelas helm ini pasti selalu dipakai oleh pemiliknya ketika sedang mengendarai sepeda motor. Baik itu untuk pergi bekerja, untuk pergi liburan, ataupun hanya jalan-jalan sore. Berarti helm ini sudah dilihat oleh ribuan orang yang sengaja maupun tidak sengaja berpapasan di jalan. Entah itu yang lagi nyalip, yang ketemu di lampu merah, yang ngebuntutin dari belakang, dan masih banyak lagi.

Kalau dikalkulasikan (ngasal), mungkin sudah 3659 orang yang telah melihat CURHAT pemilik helm tersebut. Artinya helm bisa jadi alat CURHAT yang efektif selain Twitter (twitter saya aja followersnya cuma 178). Kalau banyak orang yang menyadari fenomena ini, harusnya helm bisa jadi media "curhat" sosial tandingan twitter. Lagi pula helm itu nyata, dan twitter hanya dunia maya...

6 komentar:

  1. kalo utk promosi bisnis kyknya boleh juga ya gan, drpd cuma curhat doang...

    BalasHapus
  2. KUMPULAN VIDEO LUCU, LANGSUNG AJA KLIK LINK INI UNTUK LIHAT VIDEONYA :

    https://sukacurhat.com

    BalasHapus
  3. kunjungi link hiburan kami ya bro n sista :*
    https://mycutegirlfriend.com

    BalasHapus